Sabtu, 04 Desember 2010

Metode Pendidikan dalam Hadis: Metode Pembiasaan dan Hukuman


Oleh: Bukhari Umar

1.    Metode Pembiasaan
Sehubungan dengan penggunaan metode pembiasaan dalam pendidikan dapat dilihat antara lain dari hadis riwayat Ahmad dari Abi Syu'aib, Ahmad dari Sabrah al-Juhani, dan Abu Daud dari Abi Syu'aib:
عن عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ .[1]  رواه أحمد
Dari 'Amr ibn Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, Rasulullah saw. berkata: “Suruhlah anakmu mendirikan salat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkannya ketika ia berumur sepuluh tahun. (Pada saat itu), pisahkanlah tempat tidur mereka.
Hadis di atas menginformasikan beberapa hal, yaitu: (1) orang tua harus menyuruh anak mendirikan salat mulai berumur tujuh tahun, (2) setelah berumur sepuluh tahun ternyata anak meninggalkan salat, maka orang tua boleh memukulnya, dan (3) pada usia sepuluh tahun itu juga, tempat tidur anak harus dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, antara anak dan orang tuanya.
Kemampuan menunaikan ibadah salat merupakan salah satu keterampilan. Menurut Muhibbin Syah, belajar keterampilan adalah belajar dengan menggunakan gerakan-gerakan motorik yakni yang berhubungan dengan urat-urat syaraf dan otot-otot neuromuscular. Tujuannya adalah memperoleh dan menguasai keterampilan jasmaniah tertentu. Dalam belajar jenis ini, latihan-latihan intensif dan teratur amat diperlukan. Termasuk belajar dalam jenis ini misalnya belajar olah raga, musik, menari, melukis, memperbaiki benda-benda elektronik dan juga sebagian materi pelajaran agama, seperti ibadah salat dan haji.[2]
Belajar kebiasaan adalah proses pembentukan kebiasaan-kebiasaan baru atau perbaikan kebiasaan-kebiasaan yang telah ada. Belajar kebiasaan, selain menggunakan perintah, suri teladan dan pengalaman khusus, juga menggunakan hukuman dan ganjaran. Tujuannya agar siswa memperoleh sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan, perbuatan baru yang lebih tepat dan positif dalam arti selaras dengan kebutuhan ruang dan waktu (kontekstual).
Dari segi hukum, anak yang berusia tujuh tahun belum termasuk mukallaf.[3] Di antara usia tujuh tahun dan mukallaf itu terdapat masa lebih kurang tujuh atau delapan tahun. Dengan demikian dapat dipahami bahwa Rasulullah menyuruh anak usia tujuh tahun mendirikan salat dengan maksud membiasakan mereka agar setelah mukallaf nanti, anak tidak merasa keberatan untuk melakukannya. Sesuai dengan peribahasa "Alah bisa karena biasa" yang berarti: segala kesukaran dan sebagainya tidak lagi terasa sesudah terbiasa.[4] Maksud peribahasa ini adalah  pekerjaan yang pada awalnya sulit dan memberatkan akan terasa mudah dan ringan apabila sudah dikerjakan berulang kali sehingga menjadi kebiasaan.
Orang tua diperintahkan mendidik anak mengerjakan salat setelah berusia tujuh tahun. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses pendidikan. Hal ini sesuai dengan syarat-syarat penggunaan pembiasaan yang dikemukakan oleh Armai Arief. Menurutnya, Pembiasaan itu dimulai sebelum terlambat, dan hendakah dilakukan secara kontiniu, teratur dan berprogram.[5]
Selain itu, hadis di atas juga mengisyaratkan bahwa pendidikan salat dilakukan kepada anak secara bertahap. Sewaktu berusia tujuh tahun, anak disuruh mendirikan salat, tetapi belum boleh dipukul/dihukum bila meninggalkan salat sampai berumur sepuluh tahun. Itu berarti bahwa pembiasaan salat dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus. Kebertahapan pembiasaan ini sesuai pula dengan kodrat manusia yang diciptakan Allah secara bertahap. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah:
لَتَرْكَبُنَّ طَبَقًا عَنْ طَبَقٍ. (الإنشقاق، 84: 19)
Sesungguhnya kamu melalui tingkat demi tingkat (dalam kehidupan).[6]
Ketika menafsirkan ayat di atas, Ahmad Musthafa al-Marâghi mengemukakan bahwa kamu akan melalui urusan demi urusan, kondisi demi kondisi sampai kembali tetap pada Tuhanmu, baik di sorga maupun di neraka. Termasuk dalam hal ini semua tahapan yang dilalui oleh manusia sejak kondisi “nuthfah” dalam rahim ibu sampai menjadi satu pribadi dan apa yang dilalui oleh manusia dalam kehidupan sejak masa kanak-kanak sampai tua kemudian mati, dihimpun, dihisab, terakhir dimasukkan ke dalam sorga atau neraka.[7]
Berdasarkan penafsiran ayat di atas, pembiasaan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak dalam mengerjakan salat harus dilaksanakan secara bertahap dan disiplin. Sbagai contoh dapat dikemukakan sebuah model pentahapan. Orang tua (ayah, ibu, wali) membiasakan anak usia tujuh tahun mengerjakan salat magrib. Anak harus mengerjakan salat magrib secara disiplin, sedangkan salat yang lain belum disuruh kecuali bila anak yang mau karena keinginan sendiri. Salat magrib ini tidak boleh tertinggal. Setelah berlangsung selama satu semester, maka beban pembiasaan ditambah dengan salat ashar. Dengan demikian,  anak harus mengerjakan salat dua kali dalam satu hari dengan disiplin dan kontinu. Setelah berlangsung selama satu semester pula ditambah satu salat lagi. Begitulah seterusnya. Dengan cara ini, insya Allah orang tua akan sukses.
Selain metode pembiasaan, hadis di atas juga memuat metode hukuman. Rasulullah SAW. menyuruh orangtua memukul anak bila meninggalkan salat setelah berusia 10 tahun.
Anak yang telah berusia sepuluh tahun tetapi masih meninggalkan salat dipandang telah melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, sepantasnya orang tua memberikan hukuman. Hal itu dimaksudkan agar anak menyadari kesalahannya sehingga tidak mau lagi mengulangi kesalahan tersebut. Hal itu sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh M. Ngalim Purwanto. Menurutnya, hukuman ialah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua, guru, dan sebagainya) sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan, atau kesalahan.” Sebagai alat pendidikan, hukuman hendaklah: (a). senantiasa merupakan jawaban atas suatu pelanggaran, (b). sedikit-banyaknya selalu bersifat tidak menyenangkan, (c). selalu bertujuan ke arah perbaikan; hukuman itu hendaklah diberikan untuk kepentingan anak itu sendiri.[8]
Prinsip pokok dalam mengaplikasikan pemberian hukuman yaitu bahwa hukuman adalah jalan yang terakhir dan harus dilakukan secara terbatas dan tidak menyakiti anak didik. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk menyadarkan peserta didik dari kesalahan-kesalahan yang ia lakukan. Setiap pendidik hendaknya memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian hukuman, yaitu: (1). Pemberian hukuman harus tetap dalam jalinan cinta, kasih, dan sayang, (2). Harus didasarkan kepada alasan “keharusan”, (3). Harus menimbulkan kesan di hati anak, (4). Harus menimbulkan keinsyafan dan penyesalan pada anak didik, dan (5). Diikuti dengan pemberian maaf dan harapan serta kepercayaan.[9]
Suatu hal yang perlu dikemukakan di sini adalah  bahwa hadis di atas tidak dapat dijadikan sebagai legitimasi dan dasar untuk melaksanakan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu berdasarkan beberapa alasan:
(1).         Pukulan terhadap anak yang diperintahkan oleh Rasulullah saw. itu tetap dalam kerangka kasih sayang, bukan menyakitkan, melukai dan dendam, sesuai dengan penjelasan yang dikemukakan oleh Al-'Alaqiy dan Al-'Alqamiy. Menurutnya, pemukulan diperintahkan hanya apabila anak berumur sepuluh tahun karena saat itulah batas penanggungan pukulan (sebelumnya belum pantas menerima pukulan). Yang dimaksud dengan pukulan di sini adalah  pukulan yang bukan melukai tidak menyakiti dan perlu dihindari pemukulan pada wajah.[10]
(2).         Sifat dan perlakuan kasar bertentangan dengan kepribadian Rasulullah saw. Hal itu dapat dilihat dalam beberapa hadis dan sirah beliau, antara lain:
(a).  Hadis Riwayat Bukhari dari Abu Sualiman Malik ibn al-Huwayris berkata: Kami, beberapa orang pemuda sebaya  datang kepada Nabi saw., lalu kami menginap bersama beliau selama 20 malam. Beliau adalah seorang yang halus perasaannya dan penyayang.[11]
(b). Hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik. Ia berkata, saya tidak pernah melihat orang yang lebih penyayang kepada keluarganya melebihi Rasulullah saw. Ibrahim (anak beliau) disusukan pada suatu keluarga di sebuah kampung di perbukitan Madinah. Pada suatu hari, beliau pergi menengoknya dan kami ikut bersama-sama dengan beliau. Setelah beliau memasuki rumah orang tua susuan Ibrahim, didapatinya rumah itu penuh asap karena orang tua itu seorang pandai besi, Nabi saw. menggendong bayinya lalu menciumnya.[12] Perbuatan Rasulullah sebagaimana tersebut dalam hadis di atas merupakan wujud nyata dari kesayangan beliau terhadap anaknya. Di celah-celah kesibukan sebagai seorang Rasulullah, beliau menyempatkan diri melihat anaknya yang sudah dititipkan kepada ibu susuannya, menggendong, dan menciumnya.
(c).  Hadis Riwayat Usamah bin Zaid. Usamah[13] ibn Zaid berkata, Rasulullah saw. mengambilku lalu mendudukkanku di atas pahanya dan mendudukan Hasan di atas pahanya yang lain. Kemudian, beliau mengumpulkan kami, lalu berdoa. Ya Allah, Kasihanilah keduanya karena aku mengasihi mereka.[14] Dalam hadis di atas kelihatan dengan jelas betapa kesayangan Nabi saw. kepada cucunya. Bukan hanya sekedar bermain, melainkan beliau juga mendoakan kepada Allah agar cucunya tersebut mendapat kasih sayang-Nya.
(d). Abu Hurairah menceritakan bahwa al-Aqra’ ibn Habis melihat Nabi saw. mencium al-Hasan. Ia berkata, ‘Saya mempunyai 10 orang anak. Tidak seorang pun di antara mereka yang saya cium’ . Lalu Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang tidak menyayangi tidak disayangi’[15]
(e). Muhammad Athiyah al-Abrâsyi mengemukakan bahwa Rasulullah saw. terkenal dengan sifat kasih sayang, berhati lembut, berjiwa baik, lemah lembut kepada orang lain, sayang kepada binatang dan merawat ayam yang sakit.[16]
(f). Muhammad Ali Shabban menulis bahwa Nabi Muhammad bukanlah seorang yang kasar dan bukan pula seorang yang suka mencela.[17]
Berdasarkan hadis-hadis dan riwayat di atas dapat dipahami bahwa perintah Rasulullah saw. untuk memukul anak yang meninggalkan ibadah salat setelah ia berumur 10 tahun hanyalah pukulan ringan yang tidak melukai dan tidak pula menyakitkan. Atau dapat pula dipahami bahwa anak yang meninggalkan salat pada usia tersebut perlu diberi sanksi (hukuman) agar ia menyadari kesalahannya dan tidak mau lagi meninggalkan salat. Dengan demikian  tidak dapat dikatakan bahwa berdasarkan perintah beliau, Rasulullah saw. mengizinkan pemberlakuan kekerasan dalam rumah tanggga.


[1]Ahmad ibn Hanbal, op.cit., juz 2, h. 187; Ibid., h. 180; Abu Dâwûd, op.cit., h. 133
[2]Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Bandung: PT Rosdakaya, 2006), h. 122
[3]Mukallaf adalah  orang-orang yang menjadi sasaran hukum dan dituntut melaksanakannya. Lihat, Ali Hasbullah, Ushûl al-Tasyrî' al-Islâmiy, (Mesir: Dâr al-Ma'ârif, 1383 H/1964 M), cet. ke-3, h. 330
[4]Peter Salim & Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, (Jakarta: Modern English Press, 1991), ed. 1,  h. 198
[5]Lihat, Armai Arief, Op.cit., h. 114-115
[6]Departemen Agama, Op.cit., h. 1041
[7]Lihat, Ahmad Musthafâ al-Marâghî, op.cit., jilid 10, juz 30, h. 95
[8]Lihat, M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung: Remadja Karya, 1985), cet. ke-1, h. 236
[9]Lihat, Armai Arief, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002), cet. ke-1, h. 131
[10]Lihat, Abu al-‘Ula Muhammad ‘Abd al-Rahman, ibn ‘Abd al-Rahim Al-Mubarakfuriy, Tuhfat al-Ahwaziy Syarh Jâmi’ al-Al-Tirmiziy, juz 1, (Al-Madinah al-Munawwarah: al-Maktabal-Salafiyah, 1387 H./1967 M), Cet. ke-2, h. 442; Âbâdiy, Op.cit., juz 2, h. 220
[11]Lihat, Al-Bukhâriy, Op.cit., juz 4, h. 2436
[12]Muslim, Op. cit., Juz 4, h. 1808
[13] Usmah adalah anak laki-laki Zaid ibn Harisah, anak angkat Nabi saw. Lihat Muhammmad Ali Shabban, Op.cit., h. 77.
[14]Lihat, Al-Bukhariy, Op.cit., juz 4, h. 2434
[15]Muslim, Op.cit., h. 1808-1809
[16]Lihat, Muhammad Athiyah al-Abrâsyi, 'Azhamah al-Rasûl Shalla Allâh 'alayh wa Sallam, (t.t.: Dâr al-Qalam, 1966), Cet. ke-2, h. 266
[17]Lihat, Muhammmad Ali Shabban, Op.cit., h. 44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar