Senin, 23 Juli 2012

Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik


Oleh: Bukhari Umar
Sahabat yang budiman ! 
         Uang memang bukan segalanya. Kita tidak boleh menuhankan uang. Kita jangan mengukur kualitas sesuatu itu hanya dengan uang. Kita jangan sampai stres karena uang. Akan tetapi, tidak dapat disangkal bahwa segala sesuatu dalam hidup ini membutuhkan uang
Berbagai aspek kehidupan kita membutuhkan uang. Mulai dari kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat sampai dan apalagi negara membutuhkan uang. Dari kehidupan pribadi dapat kita rasakan bahwa untuk mempertahankan eksistensi kehidupan ini kita sangat membutuhkan uang Untuk pergi ke mana saja, kita perlu uang. Bahkan di tempat-tempat tertentu, untuk buang air kecil saja, kita memerlukan uang. Apalagi untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian dan lain sebagainya. Semuanya minta uang. 

Dapatkah sahabat bayangkan kalau kita tidak punya uang sedikit pun? Bagaimana kehidupan kita? Tidak terhormat, bukan? Bila menanjak sedikit lagi, kita ingin membangun kehidupan keluarga. Mulai dari persiapan sampai hari H pernikahan dan walimatul'ursy-nya kita membutuhkan banyak uang. Sulit dibayangkan seseorang dapat melakukan akad pernikahan apalagi walimahnya tanpa uang.

Masalah itu terus belanjut ketika dikaruniai seorang anak. Kebutuhan akan meningkat lagi. Kebutuhan sang bayi yang diidam-idamkan itu tidak dapat ditunda. Orang tua kasak-kusuk dalam menyediakan uang untuk keperluan bayinya. Begitu seterusnya bila anak masuk sekolah. Sesuatu yang bernama uang sangat kita butuhkan. Kehidupan beragama pun membutuhkan uang. Untuk shalat, kita perlu pakaian yang suci. Agar kesucian pakaian dapat terjaga kita perlu beberapa lembar pakaian agar dapat diganti-ganti. Tempat shalat perlu bersih, indah dan nyaman. Untuk itu, kita membangun masjid. Pembangunan masjid membutuhkan uang yang tidak sedikit. Bagaimana membangun masjid bila kita tidak mempunyai uang? 

Masih ada lagi rukun Islam yang harus kita upayakan melaksanakannya, yaitu berzakat dan menunaikan ibadah haji. Keduanya tidak bisa kita laksanakan tanpa uang. Kendatipun saat ini belum, tetapi pasti kita sangat merindukan pergi ke tanah haram untuk menunaikan ibadah haji dan atau umrah kendatipun biayanya sangat besar. Selain itu semua, para sahabat yang budiman, banyak perintah Allah dalam Alquran dan anjuran Rasul dalam hadis yang untuk melaksanakannya kita membutuhkan uang. Allah dalam banyak ayat memerintahkan agar kita berjihad di jalan Allah dengan harta (al-amwal) dan diri (al-anfus). Harta disebut lebih dulu dari diri. Ini sebagai petanda bahwa berjihad dengan harta itu lebih efektif daripada diri (terutama tenaga fisik). Allah menyuruh kita menyantuni anak yatim, membantu fakir miskin, membangun lembaga pendidikan, dan sarana-sarana sosial lainnya. 

Kesimpulannya kita harus mempunyai uang. Untuk dapat memiliki uang, kita tentu harus berusaha sesuai dengan kemampuan kita masing-masing. Ada orang yang mencari uang dengan cara berdagang, bertani, bekerja sebagai pegawai negeri, menjadi buruh dan sebagainya. Sialahkan pilih! Pekerjaan berdagang membutuhkan uang sebagai modal. Namun bila seseorang mau, ia dapat berdagang dengan modal orang lain (kerja sama, jual tenaga). Itu tidak masalah yang penting halal.
Perlu diingat bahwa uang bukan tujuan hidup melainkan sarana. Bila dapat uang, jangan lupa bersyukur kepada Allah dan melaksanakan kewajiban kita tentang uang seperti yang dikemukakan di atas.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Oleh: Bukhari Umar
 Sehubungan dengan pelak-sanaan pendidikan terdapat istilah pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua istilah ini menunjuk kepada dua bidang tugas yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam melaksanakan proses pendidikan.  Berikut ini dikemukakan pengertian kedua istilah tersebut.

1.      Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, sertaberpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.  (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1  Ketentuan umum).
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Ps. 39 (2).
Pendidik adalah orang yang memikul pertanggungjawaban untuk mendidik. (Hasbullah, 2005: 17). Dwi Nugroho Hidayanto, menginventarisasi bahwa pengertian pendidik meliputi: orang dewasa, orang tua, guru, pemimpin masyarakat, dan pemimpin agama, (Hidayanto, 1988: 43).
 

Beberapa karakteristik pendidik, antara lain :
1. Kematangan diri yang stabil; memahami diri sendiri, mencintai diri secara wajar dan memiliki nilai-nilai kemanusiaan serta bertindak sesuai dengan nilai-nilai itu, sehingga ia bertanggung jawab sendiri atas hidupnya, tidak menggantungkan diri atau menjadi beban orang lain.
2. Kematangan sosial yang stabil; dalam hal ini seorang pendidik dituntut mempunyai pengetahuan yang cukup tentang masyarakatnya, dan mempunyai kecakapan membina kerja sama dengan orang lain.
3. Kematangan profesional (kemampuan mendidik); yakni menaruh perhatian dan sikap cinta terhadap anak didik serta mempunyai pengetahuan yang cukup tentang latar belakang anak didik dan perkembangannya, memiliki kecakapan dalam menggunakan cara-cara mendidik ((Tanlain,dkk., 1989: 30)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ps. 1 (1), disebutkan bahwa  guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (Ps. 1 (4).
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut Ali Nugroho (2008), kriteria kualitas guru yang dibutuhkan dalam pendidikan adalah: (a). Guru sebagai perencana, (b). Guru sebagai inisiator, (c). Guru sebagai motivator, (d). Guru sebagai observer, (e). Guru sebagai motivator, (f). Guru sebagai antisifator, (g). Guru sebagai model, (h). Guru sebagai evaluator, (i). Guru sebagai teman bereksplorasi bersama anak didik, (j). Promotor agar anak menjadi pembelajar sejati.

2. Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20  Ketentuan umum) tahun 2003 psl 1, BAB 1.  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 Tahun 2003, Ps. 39 (1)).



Daftar Bacaan:
Hasbullah. Dasar Ilmu Pendidikan. 2005. Jakarta. Penerbit: PT RajaGrasindo Persada
Nugroho, Ali, (2008). Pengembangan Pembelajaran Sains Pada Anak Usia Dini. Penerbit: Jilsi Foundation.
Wens Tanlain, dkk. (1989), Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Jakarta: Gramedia
Barnadib,Sutari Imam (1987), Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, Yogyakarta: FIP IKIP
Suwarno (1992), Pengantar Umum Pendidikan, Jakarta: Pt Rineka Cipta, Cet.Ke4


Peran Guru dalam Proses Pendidikan


Oleh: Bukhari Umar

Sebagai tenaga pendidik, guru memiliki peran yang sangat strategis dalam dunia pendidikan. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa  seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :
  1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan;
  2. Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan;
  3. Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik;
  4. Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik;
  5. Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).
Dalam pengertian pendidikan yang terbatas, Abin Syamsuddin dengan mengutip pemikiran Gage dan Berliner, mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik, yang mencakup :
  1. Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).;
  2. Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems).
  3. Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.
Selain itu, dalam konteks proses belajar mengajar di Indonesia, Abin Syamsuddin menambahkan satu peran lagi yaitu sebagai pembimbing (teacher counsel), di mana guru dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).
Di lain pihak, Moh. Surya (1997) mengemukakan tentang peranan guru di sekolah, keluarga dan masyarakat. Di sekolah, guru berperan sebagai perancang pembelajaran, pengelola pembelajaran, penilai hasil pembelajaran peserta didik, pengarah pembelajaran dan pembimbing peserta didik. Sedangkan dalam keluarga, guru berperan sebagai pendidik dalam keluarga (family educator). Sementara itu di masyarakat, guru berperan sebagai pembina masyarakat (social developer), penemu masyarakat (social inovator), dan agen masyarakat (social agent).
Lebih jauh, dikemukakan pula tentang peranan guru yang berhubungan dengan aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan, diri pribadi (self oriented), dan dari sudut pandang psikologis.
Dalam hubungannya dengan aktivitas pembelajaran dan administrasi pendidikan, guru berperan sebagai :
  1. Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai pendidikan;
  2. Wakil masyarakat di sekolah, artinya guru berperan sebagai pembawa suara dan kepentingan masyarakat dalam pendidikan;
  3. Seorang pakar dalam bidangnya, yaitu menguasai bahan yang harus diajarkannya;
  4. Penegak disiplin, yaitu guru harus menjaga agar para peserta didik melaksanakan disiplin;
  5. Pelaksana administrasi pendidikan, yaitu guru bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik;
  6. Pemimpin generasi muda, artinya guru bertanggung jawab untuk mengarahkan perkembangan peserta didik sebagai generasi muda yang akan menjadi pewaris masa depan; dan
  7. Penterjemah kepada masyarakat, yaitu guru berperan untuk menyampaikan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.
Di pandang dari segi diri-pribadinya (self oriented), seorang guru berperan sebagai :
  1. Pekerja sosial (social worker), yaitu seorang yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Pelajar dan ilmuwan, yaitu seorang yang harus senantiasa belajar secara terus menerus untuk mengembangkan penguasaan keilmuannya;
  3. Orang tua, artinya guru adalah wakil orang tua peserta didik bagi setiap peserta didik di sekolah;
  4. model keteladanan, artinya guru adalah model perilaku yang harus dicontoh oleh mpara peserta didik; dan
  5. Pemberi keselamatan bagi setiap peserta didik. Peserta didik diharapkan akan merasa aman berada dalam didikan gurunya.
Dari sudut pandang secara psikologis, guru berperan sebagai :
  1. Pakar psikologi pendidikan, artinya guru merupakan seorang yang memahami psikologi pendidikan dan mampu mengamalkannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik;
  2. seniman dalam hubungan antar manusia (artist in human relations), artinya guru adalah orang yang memiliki kemampuan menciptakan suasana hubungan antar manusia, khususnya dengan para peserta didik sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan;
  3. Pembentuk kelompok (group builder), yaitu mampu mambentuk menciptakan kelompok dan aktivitasnya sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan;
  4. Catalyc agent atau inovator, yaitu guru merupakan orang yang yang mampu menciptakan suatu pembaharuan bagi membuat suatu hal yang baik; dan
  5. Petugas kesehatan mental (mental hygiene worker), artinya guru bertanggung jawab bagi terciptanya kesehatan mental para peserta didik.
Pendapat lain dikemukakan oleh Doyle sebagaimana dikutip oleh Sudarwan Danim (2002). Menurutnya ada dua peran utama guru dalam pembelajaran yaitu menciptakan keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi proses belajar (facilitating learning). Yang dimaksud keteraturan di sini mencakup hal-hal yang terkait langsung atau tidak langsung dengan proses pembelajaran, seperti : tata letak tempat duduk, disiplin peserta didik di kelas, interaksi peserta didik dengan sesamanya, interaksi peserta didik dengan guru, jam masuk dan keluar untuk setiap sesi mata pelajaran, pengelolaan sumber belajar, pengelolaan bahan belajar, prosedur dan sistem yang mendukung proses pembelajaran, lingkungan belajar, dan lain-lain.
Peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sejalan dengan tantangan kehidupan global. Akibatnya, menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya. Guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang tumbuh, berkembang, berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah peserta didiknya.
Bila guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari peserta didik, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus. Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pengajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitiaan guru tidak terjebak pada praktek pengajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan kreativitas para peserta didiknya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pengajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.




Daftar Bacaan:
Abin Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung: PT Rosda Karya Remaja,.
Moh. Surya. 1997. Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung PPB - IKIP Bandung
Danim, Sudarwan 2002, Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Bandung : Pustaka Setia