Rabu, 25 Juli 2012

Guru: Beberapa Istilah dan Batasannya

Oleh: Bukhari Umar

         Sehubungan dengan guru, ada beberapa istilah yang mempunyai pengertian yang sejalan. Istilah-istilah itu adalah ustaz, mudarris, mu'allim, murabbi, muaddib, dan muballigh.        

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 (1).


Dalam bahasa Arab dijumpai kata ustadz yang berarti teacher (guru) atau professor (gelar akademik = guru besar), muddaris yang berarti teacher (guru) atau instructor (pelatih) dan lecturer (dosen), muallim yang juga berarti teacher (guru) atau instructor (pelatih), serta trainer (pemandu) dan juga kata mu’adib yang berarti educator (pendidik). (Wehr: 1974, 15)

Kata “murabbi” sering dijumpai dalam kalimat yang orientasinya lebih mengarah pada pemeliharaan, baik yang bersifat jasmani atau rohani. Sedangkan untuk istilah “muallim”, pada umumnya dipakai dalam pembicaraan aktivitas yang lebih terfokus pada pemberian atau pemindahan ilmu pengetahuan dari seseorang yang tahu kepada seorang yang tidak tahu. Adapun istilah ”muadib”, menurut Al-Attas lebih luas dari istilah “muallim” dan lebih relevan dengan konsep pendidikan Islam (Attas, 1984: 5)

Pengertian mu’allim mengandung arti konsekuensi bahwa pendidik harus mu’allimun yakni menguasai ilmu, memiliki kreatifitas dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan ilmu. Sedangkan konsep ta’dib mencakup pengertian integrasi antara ilmu dengan amal sekali gus, karena apabila dimensi amal hilang dalam kehidupan seorang pendidik, maka citra dan esensi pendidikan islam itu akan hilang. Kata-kata di atas secara keseluruhan mengacu kepada orang yang memberikan pengetahuan, ketrampilan atau pengalaman kepada orang lain.

Berdasarkan ruang gerak dan lingkungan di mana ilmu atau ketrampilan itu diberikan, sering dibedakan pengistilahannya, untuk di sekolah disebut teacher, di perguruan tinggi disebut lecturer atau professor, di rumah-rumah pribadi disebut tutor atau privat teacher, sedang di tempat pelatihan disebut instructor atau trainer dan di lembaga-lembaga pendidikan yang mengajarkan agama disebut educator.


Daftar Bacaan:
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Guru dan Dosen, Bandung: Fokusmedia, 2009
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, Bairut : Librarie du Liban, London : Mac. Donald dan Evans, Ltd., 1974 Naquib Al-Attas, Konsep Pendidikan Dalam Islam, Bandung : Mizan, 1984

Pendidik: Beberapa Istilah dan Batasannya

          Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003, pasal 1 (6).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 (1).

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 (2).

Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN). Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat. Khusus bagi konselor pendidikan yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan (sering disebut Guru BP/BK atau Guru Pembimbing), ia tidak diwajibkan mempunyai sertifikat terlebih dulu.

Pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) /unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Pamong belajar pun diharapkan bisa melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Namun dalam pelaksanaannya, tupoksi pamong belajar itu berbeda sesuai dengan posisi dimana pamong belajar berada. Ada pamong belajar yang bergelut di instansi yang bernama P2PNFI, juga ada yang berkutat di BPPNFI atau BPKB maupun SKB. Namun, nama-nama lembaga itu bisa berbeda di masing - masing daerah, sesuai dengan selera penguasa otoda dalam menamai lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan nonformal (PNF kini berganti nama jadi PAUDNI, pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal). Tupoksi yang kontroversial itu adalah dalam hal melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pengembangan model. (Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2012)

Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah. (Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS Pasal 1 (9).

Tutor berarti tenaga yang berasal dari masyarakat yang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan non formal, memiliki kompetensi dan menjadi pendidik pada kelompok-kelompok belajar atau tenaga honor yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk membimbing kegiatan pendidikan non formal dengan berbagai spesialisasi (Pedoman tutor inti, Kemdiknas.2010).

Fasilitator adalah mereka yang ditugasi untuk melakukan fasilitasi dalam proses pembelajaran. Sebutan fasilitator biasanya digunakan dalam proses pembelajaran orang dewasa, dan metoda yang dipakai dalam proses ini adalah metoda andragogi. Metoda ini dirancang mengacu pada pendidikan orang dewasa, suatu model pendidikan yang mengutamakan penggalian, pendalaman, pengembangan, pegejawantahan pengalaman dan potensi individu secara optimal. http://siswoyo22.wordpress.com/2008/09/14/bagaimana-menjadi-fasilitator-yang-baik/

Fasilitator adalah orang yang memberikan bantuan dalam memperlancar proses komunikasi sekelompok orang, sehingga mereka dapat memahami atau memecahkan masalah bersama-sama. Fasilitator bukanlah seseorang yang bertugas hanya memberikan pelatihan, bimbingan nasihat atau pendapat. Fasilitator harus menjadi nara sumber yang baik untuk berbagai permasalahan. http://indosdm.com/fasilitator-peranan-fungsi-dan-teknik-komunikasi Selain untuk mendapatkan informasi, kita juga dapat memperoleh peluang usaha yang menguntungkan di internet. Peluang ini tidak boleh kita abaikan karena sambil browsing dan facebookan, kita bisa mendapatkan uang. Penjelasannya dapat dilihat di SINI.

Daftar Bacaan:
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional, Bandung: Fokusmedia, 2009
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Guru dan Dosen, Bandung: Fokusmedia, 2009
Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS Pedoman tutor inti, Kemdiknas.2010 http://siswoyo22.wordpress.com/2008/09/14/bagaimana-menjadi-fasilitator-yang-baik/
http://indosdm.com/fasilitator-peranan-fungsi-dan-teknik-komunikasi