Selasa, 24 Juli 2012

Kompetensi Guru

Oleh: Bukhari Umar
             Untuk menjadi pendidik yang professional tidaklah mudah karena ia harus memiliki berbagai kompetensi-kompetensi keguruan. Kompetensi dasar (basic competency) bagi pendidik ditentukan oleh tingkat kepekaannya dari bobot potensi dasar dan kecenderungan yang dimilikinya. Hal tersebut karena potensi itu merupakan tempat dan bahan untuk memproses semua pandangan sebagai bahan untuk menjawab semua rangsangan yang datang darinya. Potensi dasar ini adalah milik individu sebagai hasil dari proses yang tumbuh karena adanya anugerah dan inayah dari Allah SWT, personafikasi ibu waktu mengandung dan situasi yang mempengaruhinya dan faktor keturunannya. Hal inilah yang digunakan sebagai pijakan bagi individu dalam menjalankan fungsinya sebagai hamba dan khalifah Allah.

W. Robert Houston mendefinisikan kompetensi dengan "competence ordinarily is defined as adequacy for a task or as possessi on of require knowledge, skill, an abilities" (suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang). Definisi ini mengandung arti bahwa calon pendidik perlu mempersiapkan diri untuk menguasai sejumlah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan khusus yang terkait dengan profesi keguruannya, agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta dapat memenuhi keinginan dan harapan peserta didiknya (Rostiyah NK, 1982: 12). 


Dalam melaksanakan pendidikan Islam, kita dapat berasumsi setiap umat Islam wajib mendakwakan ajaran agamanya. Hal itu dapat kita pahami dari firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl: 125, As-Syura': 15, Ali Imran: 104, As-Syar: 1-3, dan Hadis Nabi SAW, "Sampaikan ajaran dariku walaupun hanya sepatah kata (seayat)" (HR. Bukhari).


Berdasarkan ayat-ayat dan Hadis tersebut dapat dipahami bahwa siapapun dapat menjadi pendidik dalam pendidikan Islam, dengan catatan ia memiliki pengetahuan dan kemampuan lebih. Di samping itu, ia mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang diajarkan, sebagai penganut Islam yang patut dicontoh dalam ajaran Islam dan bersedia menularkan pengetahuan dan nilai Islam pada pihak yang lain. Namun demikian, untuk menjadi pendidik Islam yang profesional masih diperlukan persyaratan yang lebih dari itu.


Untuk mengenal posisi profesional pendidik, ada baiknya kita lihat stratifikasi tenaga kerja. Secara sederhana, tenaga kerja dapat distratifikasikan ke dalam empat macam, yaitu pekerja terampil, teknisi terampil, teknisi ahli/profesional, dan elit profesional. Pekerja terampil disiapkan untuk terampil melaksanakan tugas yang sifatnya operasional dan tidak banyak membutuhkan pemikiran, karena sifatnya teknis mekanistik. Teknisi terampil memiliki pengetahuan dasar teori, sehingga sedikit banyak memiliki wawasan dasar dari pelaksanaan tugasnya. Teknisi ahli/profesional mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan alternatif atau putusan yang dipilih, sedangkan elit profesional memiliki kemampuan lebih dari teknisi ahli.


Dari uraian tersebut di atas, dipahami bahwa pendidik Islam yang profesional harus memiliki kompetensi-kompentensi yang lengkap, meliputi: (1). Penguasaan materi al-Islam yang komprehensif serta wawasan dan bahan pengayaan, terutama pada bidang-bidang yang menjadi tugasnya; (2). Penguasaan strategi (mencakup pendekatan, metode, dan teknik) pendidikan Islam, termasuk kemampuan evaluasinya; (3). Penguasaan ilmu dan wawasan kependidikan; (4). Memahami prinsip-prinsip dalam menafsirkan hasil penelitian pendidikan, guna keperluan pengembangan pendidikan Islam masa depan; (5). Memiliki kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung yang mendukung kepentingan tugasnya.


Untuk mewujudkan pendidik yang professional, kita dapat mengacu pada tuntunan Nabi SAW karena beliau satu-satunya pendidik yang paling berhasil dalam rentang waktu yang begitu singkat, sehingga diharapkan dapat mendekatkan realitas (pendidik) dengan ideal (Nabi SAW). Keberhasilan Nabi SAW sebagai pendidik didahului oleh bekal kepribadian (personality) yang berkualitas unggul, kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial religius serta semangat dan ketajamannya dalam iqra' bi ismi rabbik (membaca, menganalisis, meneliti, dan mengeksperimentasi terhadap berbagai fenomena kehidupan dengan menyebut nama Tuhan). Kemudian beliau mampu mempertahankan dan mengembangkan kualitas iman, amal saleh, berjuang, dan bekerja sama menegakkan kebenaran (QS Al-Ashr, Al-Kahf: 20), mampu bekerja sama dalam kesabaran (QS Al-Asher: 3, Al-Ahqaf: 35, Ali Imran: 200).

Berdasarkan paparan di atas, dapat diformulasikan asumsi yang melandasi keberhasilan pendidik adalah pendidik akan berhasil menjalankan tugasnya apabila mempunya kompentensi-kompetensi sebagai berikut:
1. kompentensi Personal-Religius
Kemampuan menyangkut kepribadian agamis, artinya pada dirinya melekat nilai-nilai lebih yang hendak ditransinternalisasikan kepada peserta didiknya. Misalnya nilai kejujuran, amanah, keadilan, kecerdasan, tanggung jawab, musyawarah, kebersihan, keindahan, kedisiplinan, ketertiban dan sebagainya. Nilai tersebut perlu dimiliki pendidik sehingga akan terjadi transinternalisasi (pemindahan penghayatan nilai-nilai) antara pendidik dan peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung, atau setidak-tidaknya terjadi transaksi (alih tindakan) antara keduanya.

2. kompentensi Sosial-Religius
Kemampuan menyangkut kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial selaras dengan ajaran dakwah Islam. Sikap gotong royong, tolong menolong, egalitarian (persamaan derajat antara manusia), sikap toleransi, dan sebagainya juga perlu dimiliki oleh pendidik muslim dalam rangka transinternalisasi sosial atau transaksi sosial antara pendidik dan peserta-peserta didik.

3. kompentensi Profesional-Religius
Kemampuan ini menyangkut kemampuan untuk menjalankan tugas keguruannya secara professional, dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu mempertanggungjawabkan berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif Islam. Selain itu dalam versi lain, kompetensi pendidik dapat dijabarkan dalam beberapa kompetensi sebagai berikut:
(1). Menguasai keseluruhan materi yang disampaikan pada peserta didiknya sehingga ia harus belajar dan mencari informasi tentang materi yang diajarkan.
(2). Mempunyai kemampuan menganalisis materi yang diajarkan dan menghubungkannya dengan konteks komponen-komponen lain secara keseluruhan melalui pola yang diberikan Islam tentang bagaimana cara berpikir dan cara hidup yang perlu dikembangkan melalui proses edukasi.
(3). Mengamalkan terlebih dahulu informasi yang telah didapat sebelum disajikan pada peserta didiknya (QS. As-Shaf: 2-3).
(4). Mengevaluasi proses dan hasil pendidikan yang sedang dan sudah dilaksanakan (QS. Al-Baqarah: 31).
(5). Memberi hadiah dan hukuman sesuai dengan usaha dan upaya yang dicapai peserta didik dalam rangka memberikan persuasi dan motivasi dalam proses belajar (QS. Al-Baqarah: 119).

Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif dalam mnenyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk kondisi anak didiknya, memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator pembahasan. Dengan sertifikasi dan predikat guru profesional yang disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional. Sebab disadarai atau tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai saat ini.

Di Indonesia hari ini, masalah kompetensi pendidik terutama guru selalu dikembangkan. Dalam kebijakan terakhir yaitu Peraturan Pemerintah No 74/2008 Tentang Guru, bab II, pasal 2 ditegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Uraian tentang kompetensi dimaksud adalah : Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesi yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi guru itu bersifat holistik.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; b. pemahaman terhadap peserta didik; c. pengembangan kurikulum atau silabus; d. perancangan pembelajaran; e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; f. pemanfaatan teknologi pembelajaran; g. evaluasi hasil belajar; dan h.pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: (a). beriman dan bertakwa; (b). berakhlak mulia; (c). arif dan bijaksana; (d). demokratis; (e). mantap; (f). berwibawa; (g). stabil; (h). dewasa; (i). jujur; (j). sportif; (k). menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; )l). secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan (m). mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependi-dikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; d.bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan sistem nilai yang berlaku; dan e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampu yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan: a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan b. konsep serta metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Kompetensi pendidik yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan uswah hasanah dan meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya yang mengacu pada masa depan tanpa melupakan peningkatan kesejahteraan, misalnya gaji, pangkat, kesehatan, perumahan, sehingga pendidik benar-benar berkemampuan tinggi dalam transfer of heart, transfer of head dan transfer of hand kepada peserta didik dan lingkungannya.

Selain untuk mendapatkan informasi, kita juga dapat memperoleh peluang usaha yang menguntungkan di internet. Peluang ini tidak boleh kita abaikan karena sambil browsing dan facebookan, kita bisa mendapatkan uang. Penjelasannya dapat dilihat di SINI dan untuk mahasiswa/orang yang tidak memiliki modal uang klik di SINI.

Daftar Bacaan:

Rostiyah, N.K, (1982). Masalah-masalah Ilmu Keguruan, Jakarta : Bina Aksara. Soelaiman Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Al-Bukhariy, Abi ‘Abdillah Muhammad ibn Ismā’īl, Shahīh al-Bukhāriy, Juz IV, Indonesia: Dahlan, t.th.
bukhari Umar