Oleh: Bukhari Umar
Sehubungan
dengan pelak-sanaan pendidikan terdapat istilah pendidik dan tenaga
kependidikan. Kedua istilah ini menunjuk kepada dua bidang tugas yang berbeda
tetapi memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam melaksanakan proses
pendidikan. Berikut ini dikemukakan
pengertian kedua istilah tersebut.
1.
Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, sertaberpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1 Ketentuan umum).
Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
(UU No.20 Tahun 2003, Ps. 39 (2).
Pendidik
adalah orang yang memikul pertanggungjawaban untuk mendidik. (Hasbullah, 2005: 17). Dwi Nugroho Hidayanto, menginventarisasi
bahwa pengertian pendidik meliputi: orang dewasa, orang tua, guru, pemimpin
masyarakat, dan pemimpin agama, (Hidayanto, 1988: 43).
Beberapa karakteristik
pendidik, antara lain :
1. Kematangan diri yang stabil; memahami diri sendiri, mencintai diri
secara wajar dan memiliki nilai-nilai kemanusiaan serta bertindak sesuai dengan
nilai-nilai itu, sehingga ia bertanggung jawab sendiri atas hidupnya, tidak
menggantungkan diri atau menjadi beban orang lain.
2. Kematangan sosial yang stabil; dalam hal ini seorang pendidik dituntut
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang masyarakatnya, dan mempunyai kecakapan
membina kerja sama dengan orang lain.
3. Kematangan profesional (kemampuan mendidik); yakni menaruh perhatian dan
sikap cinta terhadap anak didik serta mempunyai pengetahuan yang cukup tentang
latar belakang anak didik dan perkembangannya, memiliki kecakapan dalam
menggunakan cara-cara mendidik
((Tanlain,dkk., 1989: 30)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen Ps. 1 (1), disebutkan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (Ps. 1 (4).
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan
dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut Ali Nugroho (2008), kriteria kualitas
guru yang dibutuhkan dalam pendidikan adalah: (a). Guru sebagai perencana, (b).
Guru sebagai inisiator, (c). Guru sebagai motivator, (d). Guru sebagai observer,
(e). Guru sebagai motivator, (f). Guru sebagai antisifator, (g). Guru sebagai model,
(h). Guru sebagai evaluator, (i). Guru sebagai teman bereksplorasi bersama anak
didik, (j). Promotor agar anak menjadi pembelajar sejati.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
(UU No. 20 Ketentuan umum) tahun 2003
psl 1, BAB 1. Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 Tahun
2003, Ps. 39 (1)).
Daftar Bacaan:
Hasbullah. Dasar Ilmu Pendidikan.
2005. Jakarta. Penerbit: PT RajaGrasindo Persada
Nugroho,
Ali, (2008). Pengembangan Pembelajaran Sains Pada Anak Usia Dini. Penerbit:
Jilsi Foundation.
Wens Tanlain, dkk. (1989), Dasar-dasar
Ilmu Pendidikan, Jakarta: Gramedia
Barnadib,Sutari Imam (1987), Pengantar
Ilmu Pendidikan Sistematis, Yogyakarta: FIP IKIP
Suwarno (1992), Pengantar Umum Pendidikan,
Jakarta: Pt Rineka Cipta, Cet.Ke4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar