Senin, 23 Juli 2012

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Oleh: Bukhari Umar
 Sehubungan dengan pelak-sanaan pendidikan terdapat istilah pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua istilah ini menunjuk kepada dua bidang tugas yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam melaksanakan proses pendidikan.  Berikut ini dikemukakan pengertian kedua istilah tersebut.

1.      Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, sertaberpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.  (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1  Ketentuan umum).
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Ps. 39 (2).
Pendidik adalah orang yang memikul pertanggungjawaban untuk mendidik. (Hasbullah, 2005: 17). Dwi Nugroho Hidayanto, menginventarisasi bahwa pengertian pendidik meliputi: orang dewasa, orang tua, guru, pemimpin masyarakat, dan pemimpin agama, (Hidayanto, 1988: 43).
 

Beberapa karakteristik pendidik, antara lain :
1. Kematangan diri yang stabil; memahami diri sendiri, mencintai diri secara wajar dan memiliki nilai-nilai kemanusiaan serta bertindak sesuai dengan nilai-nilai itu, sehingga ia bertanggung jawab sendiri atas hidupnya, tidak menggantungkan diri atau menjadi beban orang lain.
2. Kematangan sosial yang stabil; dalam hal ini seorang pendidik dituntut mempunyai pengetahuan yang cukup tentang masyarakatnya, dan mempunyai kecakapan membina kerja sama dengan orang lain.
3. Kematangan profesional (kemampuan mendidik); yakni menaruh perhatian dan sikap cinta terhadap anak didik serta mempunyai pengetahuan yang cukup tentang latar belakang anak didik dan perkembangannya, memiliki kecakapan dalam menggunakan cara-cara mendidik ((Tanlain,dkk., 1989: 30)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ps. 1 (1), disebutkan bahwa  guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (Ps. 1 (4).
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut Ali Nugroho (2008), kriteria kualitas guru yang dibutuhkan dalam pendidikan adalah: (a). Guru sebagai perencana, (b). Guru sebagai inisiator, (c). Guru sebagai motivator, (d). Guru sebagai observer, (e). Guru sebagai motivator, (f). Guru sebagai antisifator, (g). Guru sebagai model, (h). Guru sebagai evaluator, (i). Guru sebagai teman bereksplorasi bersama anak didik, (j). Promotor agar anak menjadi pembelajar sejati.

2. Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20  Ketentuan umum) tahun 2003 psl 1, BAB 1.  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 Tahun 2003, Ps. 39 (1)).



Daftar Bacaan:
Hasbullah. Dasar Ilmu Pendidikan. 2005. Jakarta. Penerbit: PT RajaGrasindo Persada
Nugroho, Ali, (2008). Pengembangan Pembelajaran Sains Pada Anak Usia Dini. Penerbit: Jilsi Foundation.
Wens Tanlain, dkk. (1989), Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Jakarta: Gramedia
Barnadib,Sutari Imam (1987), Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, Yogyakarta: FIP IKIP
Suwarno (1992), Pengantar Umum Pendidikan, Jakarta: Pt Rineka Cipta, Cet.Ke4


Tidak ada komentar:

Posting Komentar