Rabu, 01 Desember 2010

Pendidikan dalam Perspektif Hadis: Keutamaan Mengajar

Oleh: Bukhari Umar
 Dalam Islam, mengajar dipandang sebagai pekerjaan yang sangat mulia. Sehubungan dengan itu ditemukan hadis antara lain:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الاِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.[1] رواه مسلم وأحمد النسائي والترمذى والبيهقى
Abu Hurairah meriwatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: “Apabila manusia telah meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya.

Dalam hadis di atas terdapat informasi bahwa ada tiga hal yang selalu diberi pahala oleh Allah pada seseorang kendatipun ia sudah meninggal dunia. Yaitu; (1) sedekah jariyah (wakaf yang lama kegunaannya), (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) doa yang dimohonkan oleh anak yang saleh untuk orang tuanya. Sehubungan dengan pembahasan ini adalah ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang diajarkan oleh seseorang ('âlim) kepada orang lain dan tulisan (karangan) yang dimaksudkan oleh penulis untuk dimanfaatkan orang lain.[2]
Dari ulasan di atas terlihat ada dua bentuk pemanfaatan ilmu, yaitu dalam mengajar dan menulis. Mengajar adalah proses memberikan ilmu pengetahuan kepada orang yang belum tahu. Hasilnya, orang yang belajar itu memiliki ilmu pengetahuan dan dapat dimanfaatkannya dalam menjalani kehidupannya, baik untuk urusan hidup duniawi maupun untuk urusan ukhrawi. Demikian juga halnya dengan menulis. Orang yang berilmu pengetahuan dapat menularkan ilmunya dengan menulis buku dan sebagainya. Orang yang membaca karangan tersebut akan mendapatkan ilmunya kendatipun tidak pernah bertemu langsung. Kedua pekerjaan ini hanya dapat dilakukan bila seseorang mempunyai ilmu pengetahuan dan mau berbuat untuk mencerdaskan orang lain.
Di samping mempelajari tafsir dan hadis, kita juga dapat belajar berbisnis praktis untuk memperoleh penghasilan tambahan. Ingin tahu? Klik di SINI.



[1] Abu al-Husayn Muslim ibn al-Hajjaj ibn Muslim al-Qusyayriy an-Nisaburiy (Selanjutnya disebut Muslim), Shahih Muslim, Juz 3,  (Indonesia: Dahlan, t.th.), h. 1255
[2]Lihat, Abdurrahmân Ibn Abî Bakr Abû al-Fadhl al-Suyûthiy, Syarah al-Suyûthiy 'alâ  Muslim, Juz 4, h. 228 dalam al-Maktabah al-Syâmilah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar