Oleh: Bukhari Umar
Tujuan pendidikan ialah perubahan-perubahan yang diharapkan terjadi
pada subjek didik setelah mengalami proses pendidikan. perubahan
tingkah laku perubahan pribadi individu perubahan kehidupan sosial
perubahan kehidupan masyarakat Dan perubahan alam sekitarnya.
Dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 disebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." (Himpunan, 2009: 6).
Dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 disebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." (Himpunan, 2009: 6).
Dalam undang-undang
pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali
berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
Tujuan pendidikan
adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki
pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan
dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan.
Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk
lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, dalam
bukunya, Islam and Secularism, (Kuala Lumpur, ISTAC, 1993), merumuskan
bahwa tujuan pendidikan adalah untuk menghasilkan orang yang baik (to
produce a good man). Kata al-Attas, “The aim of education in Islam is
therefore to produce a goodman… the fundamental element inherent in the Islamic
concept of education is the inculcation of adab.” (Attas, ISTAC: 150-151).
Berdasarkan faktor-faktor ini UNESCO telah
memberikan suatu deskripsi tentang tujuan pendidikan pada umumnya dan untuk
Indonesia sendiri tujuan itu telah ditetapkan dalam ketetapan MPR.
Pertama, UNESCO menggaris bawahi tujuan pendidikan
sebagai ”menuju Humanisme Ilmiah”. Pendidikan bertujuan menjadikan orang
semakin menjunjung tinggi nilai-nilai luhur manusia. Keluhuran manusia haruslah
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Maka humanisme ilmiah menolak ide
tentang manusia yang bersifat subjektif dan abstrak semata. Manusia harus
dipandang sebagai mahluk konkrit yang hidup dalam ruang dan waktu dan harus
diakui sebagai pribadi yang mempunyai martabat yang tidak boleh diobjekkan.
Dalam kerangka ini maka tujuan sistem pendidikan adalah latihan dalam ilmu dan
latihan dalam semangat ilmu.
Kedua, pendidikan harus mengarah kepada kreativitas.
Artinya, pendidikan harus membuat orang menjadi kreatif. Pada dasarnya setiap
individu memiliki potensi kreativitas dan potesi inilah yang ingin dijadikan
aktual oleh pendidikan. Semangat kreatif, non konformist dan ingin tahu,
menonjol dalam diri manusia muda. Mereka umumnya bersikap kritis terhadap
nilai-nilai yang ada dan jika mereka menemukan bahwa nilai-nilai itu sudah
ketinggalan jaman, maka mereka ingin merombaknya. Disini pendidikan berfungsi
ganda, menyuburkan kreativitas, atau sebaliknya mematikan kreativitas.
Ketiga, tujuan pendidikan harus berorientasi kepada
keterlibatan sosial. Pendidikan harus mempersiapkan orang untuk hidup
berinteraksi dengan amsyarakat secara bertanggung jawab. Dia tidak hanya hidup
dan menyesuaikan diri dengan struktur-struktur sosial itu. Disini seorang
individu merealisir dimensi-dimensi sosialnya lewat proses belajar
berpartisipasi secara aktif lewat keterlibatan secara meyeluruh dalam
lingkungan sosialnya. Dalam kerangka sosialitas pada umumnya ini, suatu misi
pendidikan ialah menolong manusia muda melihat orang lain bukan sebagai
abstriaksi-abstraksi, melainkan sebagai mahluk konkrit dengan segala dimensi
kehidupannya.
Keempat, tekanan terakhir yang digariskan UNESCO sebagai
tujuan pendidikan adalah pembentukan manusia sempurna. Pendidikan bertugas
untuk mengembangkan potensi-potensi individu semaksimal mungkin dalam
batas-batas kemampuannya, sehingga terbentuk manusia yang pandai, terampil,
jujur, yang tahu kadar kemampuannya, dan batas-batasnya, serta kerhormatan
diri. Pembentukan manusia sempurna ini akan tercapai apabila dalam diri
seseorang terjadi proses perpaduan yang harmonis dan integral antara
dimensi-dimensi manusiawi seperti dimensi fisik, intelektual, emosional, dan
etis. Proses ini berlangsung seumur hidup. Jadi konkritnya pada pokoknya
pendidikan itu adalah humansisasi, karena itu mendidik berarti ”memanusiakan
manusia muda dengan cara memimpin pertumbuhannya sampai dapat berdikari, bersikap
sendiri, bertanggung jawab dan berbuat sendiri”. (Ibid, 1980)
Selain
untuk mendapatkan informasi, kita juga dapat memperoleh peluang usaha yang
menguntungkan di internet. Peluang ini tidak boleh kita abaikan karena sambil
browsing dan facebookan, kita bisa mendapatkan uang. Penjelasannya dapat
dilihat di SINI.
Sumber:
Daftar Bacaan:
Syed Muhammad Naquib al-Attas (1993), Islam and Secularism, Kuala
Lumpur, ISTAC, 1993
Himpunan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Guru dan Dosen, Bandung: Fokusmedia, 2009
Undang-undang tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU RI No. 2 Th. 1989) dan Peraturan Pelaksanaannya, Jakarta:
Sinar Grafika, 1994
Tidak ada komentar:
Posting Komentar