Tampilkan postingan dengan label Ilmu Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Juli 2012

Pendidik: Beberapa Istilah dan Batasannya

          Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003, pasal 1 (6).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 (1).

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 (2).

Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN). Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat. Khusus bagi konselor pendidikan yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan (sering disebut Guru BP/BK atau Guru Pembimbing), ia tidak diwajibkan mempunyai sertifikat terlebih dulu.

Pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) /unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Pamong belajar pun diharapkan bisa melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Namun dalam pelaksanaannya, tupoksi pamong belajar itu berbeda sesuai dengan posisi dimana pamong belajar berada. Ada pamong belajar yang bergelut di instansi yang bernama P2PNFI, juga ada yang berkutat di BPPNFI atau BPKB maupun SKB. Namun, nama-nama lembaga itu bisa berbeda di masing - masing daerah, sesuai dengan selera penguasa otoda dalam menamai lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan nonformal (PNF kini berganti nama jadi PAUDNI, pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal). Tupoksi yang kontroversial itu adalah dalam hal melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pengembangan model. (Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2012)

Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah. (Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS Pasal 1 (9).

Tutor berarti tenaga yang berasal dari masyarakat yang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan non formal, memiliki kompetensi dan menjadi pendidik pada kelompok-kelompok belajar atau tenaga honor yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk membimbing kegiatan pendidikan non formal dengan berbagai spesialisasi (Pedoman tutor inti, Kemdiknas.2010).

Fasilitator adalah mereka yang ditugasi untuk melakukan fasilitasi dalam proses pembelajaran. Sebutan fasilitator biasanya digunakan dalam proses pembelajaran orang dewasa, dan metoda yang dipakai dalam proses ini adalah metoda andragogi. Metoda ini dirancang mengacu pada pendidikan orang dewasa, suatu model pendidikan yang mengutamakan penggalian, pendalaman, pengembangan, pegejawantahan pengalaman dan potensi individu secara optimal. http://siswoyo22.wordpress.com/2008/09/14/bagaimana-menjadi-fasilitator-yang-baik/

Fasilitator adalah orang yang memberikan bantuan dalam memperlancar proses komunikasi sekelompok orang, sehingga mereka dapat memahami atau memecahkan masalah bersama-sama. Fasilitator bukanlah seseorang yang bertugas hanya memberikan pelatihan, bimbingan nasihat atau pendapat. Fasilitator harus menjadi nara sumber yang baik untuk berbagai permasalahan. http://indosdm.com/fasilitator-peranan-fungsi-dan-teknik-komunikasi Selain untuk mendapatkan informasi, kita juga dapat memperoleh peluang usaha yang menguntungkan di internet. Peluang ini tidak boleh kita abaikan karena sambil browsing dan facebookan, kita bisa mendapatkan uang. Penjelasannya dapat dilihat di SINI.

Daftar Bacaan:
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional, Bandung: Fokusmedia, 2009
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Guru dan Dosen, Bandung: Fokusmedia, 2009
Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS Pedoman tutor inti, Kemdiknas.2010 http://siswoyo22.wordpress.com/2008/09/14/bagaimana-menjadi-fasilitator-yang-baik/
http://indosdm.com/fasilitator-peranan-fungsi-dan-teknik-komunikasi

Selasa, 24 Juli 2012

Kompetensi Guru

Oleh: Bukhari Umar
             Untuk menjadi pendidik yang professional tidaklah mudah karena ia harus memiliki berbagai kompetensi-kompetensi keguruan. Kompetensi dasar (basic competency) bagi pendidik ditentukan oleh tingkat kepekaannya dari bobot potensi dasar dan kecenderungan yang dimilikinya. Hal tersebut karena potensi itu merupakan tempat dan bahan untuk memproses semua pandangan sebagai bahan untuk menjawab semua rangsangan yang datang darinya. Potensi dasar ini adalah milik individu sebagai hasil dari proses yang tumbuh karena adanya anugerah dan inayah dari Allah SWT, personafikasi ibu waktu mengandung dan situasi yang mempengaruhinya dan faktor keturunannya. Hal inilah yang digunakan sebagai pijakan bagi individu dalam menjalankan fungsinya sebagai hamba dan khalifah Allah.

W. Robert Houston mendefinisikan kompetensi dengan "competence ordinarily is defined as adequacy for a task or as possessi on of require knowledge, skill, an abilities" (suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang). Definisi ini mengandung arti bahwa calon pendidik perlu mempersiapkan diri untuk menguasai sejumlah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan khusus yang terkait dengan profesi keguruannya, agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta dapat memenuhi keinginan dan harapan peserta didiknya (Rostiyah NK, 1982: 12). 


Dalam melaksanakan pendidikan Islam, kita dapat berasumsi setiap umat Islam wajib mendakwakan ajaran agamanya. Hal itu dapat kita pahami dari firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl: 125, As-Syura': 15, Ali Imran: 104, As-Syar: 1-3, dan Hadis Nabi SAW, "Sampaikan ajaran dariku walaupun hanya sepatah kata (seayat)" (HR. Bukhari).


Berdasarkan ayat-ayat dan Hadis tersebut dapat dipahami bahwa siapapun dapat menjadi pendidik dalam pendidikan Islam, dengan catatan ia memiliki pengetahuan dan kemampuan lebih. Di samping itu, ia mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang diajarkan, sebagai penganut Islam yang patut dicontoh dalam ajaran Islam dan bersedia menularkan pengetahuan dan nilai Islam pada pihak yang lain. Namun demikian, untuk menjadi pendidik Islam yang profesional masih diperlukan persyaratan yang lebih dari itu.


Untuk mengenal posisi profesional pendidik, ada baiknya kita lihat stratifikasi tenaga kerja. Secara sederhana, tenaga kerja dapat distratifikasikan ke dalam empat macam, yaitu pekerja terampil, teknisi terampil, teknisi ahli/profesional, dan elit profesional. Pekerja terampil disiapkan untuk terampil melaksanakan tugas yang sifatnya operasional dan tidak banyak membutuhkan pemikiran, karena sifatnya teknis mekanistik. Teknisi terampil memiliki pengetahuan dasar teori, sehingga sedikit banyak memiliki wawasan dasar dari pelaksanaan tugasnya. Teknisi ahli/profesional mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan alternatif atau putusan yang dipilih, sedangkan elit profesional memiliki kemampuan lebih dari teknisi ahli.


Dari uraian tersebut di atas, dipahami bahwa pendidik Islam yang profesional harus memiliki kompetensi-kompentensi yang lengkap, meliputi: (1). Penguasaan materi al-Islam yang komprehensif serta wawasan dan bahan pengayaan, terutama pada bidang-bidang yang menjadi tugasnya; (2). Penguasaan strategi (mencakup pendekatan, metode, dan teknik) pendidikan Islam, termasuk kemampuan evaluasinya; (3). Penguasaan ilmu dan wawasan kependidikan; (4). Memahami prinsip-prinsip dalam menafsirkan hasil penelitian pendidikan, guna keperluan pengembangan pendidikan Islam masa depan; (5). Memiliki kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung yang mendukung kepentingan tugasnya.


Untuk mewujudkan pendidik yang professional, kita dapat mengacu pada tuntunan Nabi SAW karena beliau satu-satunya pendidik yang paling berhasil dalam rentang waktu yang begitu singkat, sehingga diharapkan dapat mendekatkan realitas (pendidik) dengan ideal (Nabi SAW). Keberhasilan Nabi SAW sebagai pendidik didahului oleh bekal kepribadian (personality) yang berkualitas unggul, kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial religius serta semangat dan ketajamannya dalam iqra' bi ismi rabbik (membaca, menganalisis, meneliti, dan mengeksperimentasi terhadap berbagai fenomena kehidupan dengan menyebut nama Tuhan). Kemudian beliau mampu mempertahankan dan mengembangkan kualitas iman, amal saleh, berjuang, dan bekerja sama menegakkan kebenaran (QS Al-Ashr, Al-Kahf: 20), mampu bekerja sama dalam kesabaran (QS Al-Asher: 3, Al-Ahqaf: 35, Ali Imran: 200).

Berdasarkan paparan di atas, dapat diformulasikan asumsi yang melandasi keberhasilan pendidik adalah pendidik akan berhasil menjalankan tugasnya apabila mempunya kompentensi-kompetensi sebagai berikut:
1. kompentensi Personal-Religius
Kemampuan menyangkut kepribadian agamis, artinya pada dirinya melekat nilai-nilai lebih yang hendak ditransinternalisasikan kepada peserta didiknya. Misalnya nilai kejujuran, amanah, keadilan, kecerdasan, tanggung jawab, musyawarah, kebersihan, keindahan, kedisiplinan, ketertiban dan sebagainya. Nilai tersebut perlu dimiliki pendidik sehingga akan terjadi transinternalisasi (pemindahan penghayatan nilai-nilai) antara pendidik dan peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung, atau setidak-tidaknya terjadi transaksi (alih tindakan) antara keduanya.

2. kompentensi Sosial-Religius
Kemampuan menyangkut kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial selaras dengan ajaran dakwah Islam. Sikap gotong royong, tolong menolong, egalitarian (persamaan derajat antara manusia), sikap toleransi, dan sebagainya juga perlu dimiliki oleh pendidik muslim dalam rangka transinternalisasi sosial atau transaksi sosial antara pendidik dan peserta-peserta didik.

3. kompentensi Profesional-Religius
Kemampuan ini menyangkut kemampuan untuk menjalankan tugas keguruannya secara professional, dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu mempertanggungjawabkan berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif Islam. Selain itu dalam versi lain, kompetensi pendidik dapat dijabarkan dalam beberapa kompetensi sebagai berikut:
(1). Menguasai keseluruhan materi yang disampaikan pada peserta didiknya sehingga ia harus belajar dan mencari informasi tentang materi yang diajarkan.
(2). Mempunyai kemampuan menganalisis materi yang diajarkan dan menghubungkannya dengan konteks komponen-komponen lain secara keseluruhan melalui pola yang diberikan Islam tentang bagaimana cara berpikir dan cara hidup yang perlu dikembangkan melalui proses edukasi.
(3). Mengamalkan terlebih dahulu informasi yang telah didapat sebelum disajikan pada peserta didiknya (QS. As-Shaf: 2-3).
(4). Mengevaluasi proses dan hasil pendidikan yang sedang dan sudah dilaksanakan (QS. Al-Baqarah: 31).
(5). Memberi hadiah dan hukuman sesuai dengan usaha dan upaya yang dicapai peserta didik dalam rangka memberikan persuasi dan motivasi dalam proses belajar (QS. Al-Baqarah: 119).

Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif dalam mnenyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk kondisi anak didiknya, memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator pembahasan. Dengan sertifikasi dan predikat guru profesional yang disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional. Sebab disadarai atau tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai saat ini.

Di Indonesia hari ini, masalah kompetensi pendidik terutama guru selalu dikembangkan. Dalam kebijakan terakhir yaitu Peraturan Pemerintah No 74/2008 Tentang Guru, bab II, pasal 2 ditegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Uraian tentang kompetensi dimaksud adalah : Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesi yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi guru itu bersifat holistik.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; b. pemahaman terhadap peserta didik; c. pengembangan kurikulum atau silabus; d. perancangan pembelajaran; e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; f. pemanfaatan teknologi pembelajaran; g. evaluasi hasil belajar; dan h.pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: (a). beriman dan bertakwa; (b). berakhlak mulia; (c). arif dan bijaksana; (d). demokratis; (e). mantap; (f). berwibawa; (g). stabil; (h). dewasa; (i). jujur; (j). sportif; (k). menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; )l). secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan (m). mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependi-dikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; d.bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan sistem nilai yang berlaku; dan e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampu yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan: a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan b. konsep serta metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Kompetensi pendidik yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan uswah hasanah dan meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya yang mengacu pada masa depan tanpa melupakan peningkatan kesejahteraan, misalnya gaji, pangkat, kesehatan, perumahan, sehingga pendidik benar-benar berkemampuan tinggi dalam transfer of heart, transfer of head dan transfer of hand kepada peserta didik dan lingkungannya.

Selain untuk mendapatkan informasi, kita juga dapat memperoleh peluang usaha yang menguntungkan di internet. Peluang ini tidak boleh kita abaikan karena sambil browsing dan facebookan, kita bisa mendapatkan uang. Penjelasannya dapat dilihat di SINI dan untuk mahasiswa/orang yang tidak memiliki modal uang klik di SINI.

Daftar Bacaan:

Rostiyah, N.K, (1982). Masalah-masalah Ilmu Keguruan, Jakarta : Bina Aksara. Soelaiman Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Al-Bukhariy, Abi ‘Abdillah Muhammad ibn Ismā’īl, Shahīh al-Bukhāriy, Juz IV, Indonesia: Dahlan, t.th.

Senin, 23 Juli 2012

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Oleh: Bukhari Umar
 Sehubungan dengan pelak-sanaan pendidikan terdapat istilah pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua istilah ini menunjuk kepada dua bidang tugas yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam melaksanakan proses pendidikan.  Berikut ini dikemukakan pengertian kedua istilah tersebut.

1.      Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, sertaberpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.  (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1  Ketentuan umum).
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Ps. 39 (2).
Pendidik adalah orang yang memikul pertanggungjawaban untuk mendidik. (Hasbullah, 2005: 17). Dwi Nugroho Hidayanto, menginventarisasi bahwa pengertian pendidik meliputi: orang dewasa, orang tua, guru, pemimpin masyarakat, dan pemimpin agama, (Hidayanto, 1988: 43).
 

Beberapa karakteristik pendidik, antara lain :
1. Kematangan diri yang stabil; memahami diri sendiri, mencintai diri secara wajar dan memiliki nilai-nilai kemanusiaan serta bertindak sesuai dengan nilai-nilai itu, sehingga ia bertanggung jawab sendiri atas hidupnya, tidak menggantungkan diri atau menjadi beban orang lain.
2. Kematangan sosial yang stabil; dalam hal ini seorang pendidik dituntut mempunyai pengetahuan yang cukup tentang masyarakatnya, dan mempunyai kecakapan membina kerja sama dengan orang lain.
3. Kematangan profesional (kemampuan mendidik); yakni menaruh perhatian dan sikap cinta terhadap anak didik serta mempunyai pengetahuan yang cukup tentang latar belakang anak didik dan perkembangannya, memiliki kecakapan dalam menggunakan cara-cara mendidik ((Tanlain,dkk., 1989: 30)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ps. 1 (1), disebutkan bahwa  guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (Ps. 1 (4).
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut Ali Nugroho (2008), kriteria kualitas guru yang dibutuhkan dalam pendidikan adalah: (a). Guru sebagai perencana, (b). Guru sebagai inisiator, (c). Guru sebagai motivator, (d). Guru sebagai observer, (e). Guru sebagai motivator, (f). Guru sebagai antisifator, (g). Guru sebagai model, (h). Guru sebagai evaluator, (i). Guru sebagai teman bereksplorasi bersama anak didik, (j). Promotor agar anak menjadi pembelajar sejati.

2. Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20  Ketentuan umum) tahun 2003 psl 1, BAB 1.  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 Tahun 2003, Ps. 39 (1)).



Daftar Bacaan:
Hasbullah. Dasar Ilmu Pendidikan. 2005. Jakarta. Penerbit: PT RajaGrasindo Persada
Nugroho, Ali, (2008). Pengembangan Pembelajaran Sains Pada Anak Usia Dini. Penerbit: Jilsi Foundation.
Wens Tanlain, dkk. (1989), Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Jakarta: Gramedia
Barnadib,Sutari Imam (1987), Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, Yogyakarta: FIP IKIP
Suwarno (1992), Pengantar Umum Pendidikan, Jakarta: Pt Rineka Cipta, Cet.Ke4


Peran Guru dalam Proses Pendidikan


Oleh: Bukhari Umar

Sebagai tenaga pendidik, guru memiliki peran yang sangat strategis dalam dunia pendidikan. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa  seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :
  1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan;
  2. Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan;
  3. Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik;
  4. Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik;
  5. Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).
Dalam pengertian pendidikan yang terbatas, Abin Syamsuddin dengan mengutip pemikiran Gage dan Berliner, mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik, yang mencakup :
  1. Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).;
  2. Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems).
  3. Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.
Selain itu, dalam konteks proses belajar mengajar di Indonesia, Abin Syamsuddin menambahkan satu peran lagi yaitu sebagai pembimbing (teacher counsel), di mana guru dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).
Di lain pihak, Moh. Surya (1997) mengemukakan tentang peranan guru di sekolah, keluarga dan masyarakat. Di sekolah, guru berperan sebagai perancang pembelajaran, pengelola pembelajaran, penilai hasil pembelajaran peserta didik, pengarah pembelajaran dan pembimbing peserta didik. Sedangkan dalam keluarga, guru berperan sebagai pendidik dalam keluarga (family educator). Sementara itu di masyarakat, guru berperan sebagai pembina masyarakat (social developer), penemu masyarakat (social inovator), dan agen masyarakat (social agent).
Lebih jauh, dikemukakan pula tentang peranan guru yang berhubungan dengan aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan, diri pribadi (self oriented), dan dari sudut pandang psikologis.
Dalam hubungannya dengan aktivitas pembelajaran dan administrasi pendidikan, guru berperan sebagai :
  1. Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai pendidikan;
  2. Wakil masyarakat di sekolah, artinya guru berperan sebagai pembawa suara dan kepentingan masyarakat dalam pendidikan;
  3. Seorang pakar dalam bidangnya, yaitu menguasai bahan yang harus diajarkannya;
  4. Penegak disiplin, yaitu guru harus menjaga agar para peserta didik melaksanakan disiplin;
  5. Pelaksana administrasi pendidikan, yaitu guru bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik;
  6. Pemimpin generasi muda, artinya guru bertanggung jawab untuk mengarahkan perkembangan peserta didik sebagai generasi muda yang akan menjadi pewaris masa depan; dan
  7. Penterjemah kepada masyarakat, yaitu guru berperan untuk menyampaikan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.
Di pandang dari segi diri-pribadinya (self oriented), seorang guru berperan sebagai :
  1. Pekerja sosial (social worker), yaitu seorang yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Pelajar dan ilmuwan, yaitu seorang yang harus senantiasa belajar secara terus menerus untuk mengembangkan penguasaan keilmuannya;
  3. Orang tua, artinya guru adalah wakil orang tua peserta didik bagi setiap peserta didik di sekolah;
  4. model keteladanan, artinya guru adalah model perilaku yang harus dicontoh oleh mpara peserta didik; dan
  5. Pemberi keselamatan bagi setiap peserta didik. Peserta didik diharapkan akan merasa aman berada dalam didikan gurunya.
Dari sudut pandang secara psikologis, guru berperan sebagai :
  1. Pakar psikologi pendidikan, artinya guru merupakan seorang yang memahami psikologi pendidikan dan mampu mengamalkannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik;
  2. seniman dalam hubungan antar manusia (artist in human relations), artinya guru adalah orang yang memiliki kemampuan menciptakan suasana hubungan antar manusia, khususnya dengan para peserta didik sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan;
  3. Pembentuk kelompok (group builder), yaitu mampu mambentuk menciptakan kelompok dan aktivitasnya sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan;
  4. Catalyc agent atau inovator, yaitu guru merupakan orang yang yang mampu menciptakan suatu pembaharuan bagi membuat suatu hal yang baik; dan
  5. Petugas kesehatan mental (mental hygiene worker), artinya guru bertanggung jawab bagi terciptanya kesehatan mental para peserta didik.
Pendapat lain dikemukakan oleh Doyle sebagaimana dikutip oleh Sudarwan Danim (2002). Menurutnya ada dua peran utama guru dalam pembelajaran yaitu menciptakan keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi proses belajar (facilitating learning). Yang dimaksud keteraturan di sini mencakup hal-hal yang terkait langsung atau tidak langsung dengan proses pembelajaran, seperti : tata letak tempat duduk, disiplin peserta didik di kelas, interaksi peserta didik dengan sesamanya, interaksi peserta didik dengan guru, jam masuk dan keluar untuk setiap sesi mata pelajaran, pengelolaan sumber belajar, pengelolaan bahan belajar, prosedur dan sistem yang mendukung proses pembelajaran, lingkungan belajar, dan lain-lain.
Peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sejalan dengan tantangan kehidupan global. Akibatnya, menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya. Guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang tumbuh, berkembang, berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah peserta didiknya.
Bila guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari peserta didik, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus. Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pengajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitiaan guru tidak terjebak pada praktek pengajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan kreativitas para peserta didiknya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pengajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.




Daftar Bacaan:
Abin Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung: PT Rosda Karya Remaja,.
Moh. Surya. 1997. Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung PPB - IKIP Bandung
Danim, Sudarwan 2002, Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Bandung : Pustaka Setia

Jumat, 20 Juli 2012

Fungsi Tujuan pendidikan


Oleh: Bukhari Umar
Tujuan pendidikan memiliki beberapa fungsi.  Menurut ahmad D. Marimba, fungsi tujuanØkegiatan pendidikan ada empat, yaitu: 1) Mengakhiri usaha. 2) Mengarahkan usaha. 3) Titik tolak untk mncapai tujuan-tujuan lain. 4) Memberi nilai pada usaha-usaha tersebut. (Marimba, 1962: 45-46).

1.    Tujuan berfungsi untuk mengakhiri usaha. Suatu usaha yang tidak mempunyai tujuan tidaklah mempunyai arti apa-apa. Selain itu usaha mengalami permulaan dan mengalami pula akhirnya. Ada usaha yang terhenti karena suatu kegagalan sebelum mencapai tujuan, tetapi usaha itu belum dapat dikatakan berakhir. Pada umumnya suatu usaha baru berakhir kalau tujuan akhir telah dicapai.
2.    Tujuan berfungsi mengarahkan usaha. Tanpa adanya antisipasi (pandangan ke depan) kepada tujuan, penyelewengan akan banyak terjadi dan kegiatan yang dilakukan tidak akan berjalan secara efesien.
3.    Tujuan dapat berfungsi sebagai titik pangkal untuk mencapai tujuan-tujuan lain, yaitu tujuan-tujuan baru maupun tujuan lanjutan dari tujuan pertama. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dari satu segi tujuan itu membatasi ruang gerak usaha, namun dari segi lain tujuan tersebut dapat mempengaruhi dinamika usaha tersebut.
4.    Tujuan berfungsi memberi nilai (sifat) pada usaha itu. Ada usaha-usaha  yang tujuannya lebih luhur, lebih mulia, lebih luas daripada usaha-usaha lain. Hal ini menunjukkan bahwa dalam rumusan setiap tujuan selalu disertai dengan nilai-nilai yang hendak diusahakan perwujudannya. Nilai-nilai ini tentu saja bermacam-macam sesuai dengan pandangan yang merumuskannya. Jika yang merumuskan tujuan tersebut orang muslim yang taat dan luas wawasan keislamannya, tentu saja akan dimasukkan nilai-nilai yang sejalan  dengan ajaran Islam yang dianutnya. Dengan demikian suatu rumusan tujuan pendidikan, harus memiliki muatan subyektifitas dari yang merumuskannya, walaupun subyektifitas ini tidak selamanya berkonotasi negatif.
Dalam hubungannya dengan  fungsi keempat tujuan pendidikan tersebut di atas, yakni sebagai pemberi nilai terhadap suatu kegiatan, Langgulung  (1980: 178) memandang bahwa tujuan pendidikan Islam harus mampu mengakomodasikan tiga fungsi utama dari agama yaitu; fungsi spiritual yang berkaitan dengan aqidah dan iman; fungsi psikologis yang berkaitan dengan tingkah laku individual termasuk nilai-nilai akhlak yang mengangkat derajat manusia ke derajat yang lebih sempurna; dan fungsi sosial yang berkaitan dengan aturan-aturan yang menghubungkan manusia dengan manusia lain atau masyarakat, dimana masing-masing menyadari hak-hak dan tanggung jawabnya untuk menyusun masyarakat yang harmonis dan seimbang.
Uraian ini pada intinya menegaskan bahwa suatu rumusan tujuan pendidikan Islam, tidaklah bebas dibuat sekehendak yang menyusunnya, melainkan berpijak pada nilai-nilai yang digali dari ajaran Islam itu sendiri. Dengan cara demikian maka tujuan tersebut dapat memberi nilai terhadap kegiatan pendidikan.
Hubungan antara tujuan dan nilai-nilai amat berkaitan erat, karena tujuan pendidikan merupakan masalah nilai itu sendiri. Pendidikan mengandung pilihan bagi arah perkembangan murid-murid ke mana akan diarahkan, dan pengarahan itu sudah tentu berkaitan erat dengan nilai-nilai. Pilihan terhadap suatu tujuan mengandung unsur mengutamakan terhadap beberapa nilai atas yang lainnya. Nila-nilai yang dipilih sebagai pengarah dalam merumuskan tujuan pendidikan tersebut pada akhirnya akan menentukan corak masyarakat yang akan dibina malalui pendidikan itu (Al Syaibani 1979: 403). Dari berbagai uraian di atas, nampak bahwa tujuan pendidikan sangat penting untuk dirumuskan, sebelum kegiatan pendidikan dilaksanakan.



Daftar Bacaan:
D. Marimba, Ahmad, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung: Al-Ma’arif, 1986
Langgulung,Hasan, Beberapa Pemikiran tentang Pendidikan Islam, (Bandung: Al-Maarif, 1980
Syaibani, Omar Mohammad Al-Thoumy, Falsafah Pendidikan Islam, Terjemahan Hasan Langgulung, Jakarta, Bulan Bintang, 1979


Jenis-jenis Tujuan Pendidikan


Oleh: Bukhari Umar
Tujuan pendidikan menurut Langeveld terdapat beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

1.Tujuan Umum
Tujuan umum ini sering disebut tujuan akhir, atau tujuan totalatau tujuan lengkap. Tujuan umum berarti tujuan total atau tujuan yang lengkap yaitutujuan yang pada akhirnya akan dicapai oleh pendidik terhadapanak didik yaitu terwujudnya kedewasaan jasmani dan rohani.(Barnadib, 1989)
Menurut Kohnstamm dan Gunning, tujuan akhir pendidikan ituialah membentuk insan kamil atau manusia sempurna. (Amir Daien,1973)Dengan demikian tujuan umum/akhir pendidikan ialahmembentuk insan kamil yaitu manusia yang dewasa jasmani danrohaninya baik secara moral, intelektual, sosial, estesis, agama danlain sebagainya.

2.Tujuan Khusus 
Tujuan ini merupakan pengkhususan dari pada tujuan umum,karena untuk menuju kepada tujuan umum itu perlu adanyapengkhususan tujuan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasitertentu, misalnya disesuaikan dengan: a.Cita-cita pembangunan suatu masyarakat/ bangsa.b.Tugas suatu badan atau lembaga pendidikan. c.Bakat dan kemampuan anak didik. d.Kesanggupan-kesanggupan yang ada pada pendidik. e. Tingkat pendidikan, dan sebagainya. (Umar Tirtaraharja, dkk, 2005:38-39).

3.Tujuan Insidental/Seketika 
Tujuan ini disebut tujuan seketika/insidental karena tujuan initimbul secara kebetulan, secara mendadak dan hanya bersifatsesaat. Tujuan seketika ini meskipun hanya sesaat dapat memberikanandil dalam pencapaian tujuan selanjutnya, karena melalui tujuan-tujuan seperti ini dapat memberikan pengetahuan dan pengalamanlangsung yang erat hubungannya dengan kehidupannya nanti dimasa yang akan datang.

4.Tujuan Sementara 
Tujuan sementara adalah tujuan pendidikan yang dicapai si anakpada tiap fase perkembangan. Agar tujuan sementara ini dapattercapai dengan sebaik-baiknya maka pendidik harus mengetahuimasa peka yaitu masa dimana anak masanya/matang untukmempelajari sesuatu yang akan dicapai dengan tujuan tersebut.

5.Tujuan Tidak Lengkap 
Tujuan ini erat hubungannya dengan aspek-aspek pendidikanyang akan membentuk aspek-aspek kepribadian manusia, sepertimisalnya aspek-aspek pendidikan yaitu kecerdasan, moral, sosial,keagamaan, estetika, dan sebagainya.

6.Tujuan Perantara/Intermedier 
Tujuan perantara ini merupakan alat atau sarana untukmencapai tujuan-tujuan yang lain.Keenam tujuan tersebut menurut Langeveld intinya dapatdisederhanakan menjadi satu macam saja, yaitu “tujuan umum”dimana semua tujuan-tujuan (kelima tujuan yang lainnya) diarahkanuntuk pencapaian tujuan umum pendidikan yaitu terbentuknyakehidupan sebagai insan kamil, sutu kehidupan dimana ketiga intihakikat manusia baik sebagai makhluk individu, makhluk sosial danmakhluk susila/religious dapat terwujud secara harmonis.


Daftar Bacaan:
Barnadib,Sutari Imam, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, Yogyakarta: Fip Ikip, 1987
Indrakusuma, Amir Daien, Pengantar ilinu Pendidikan, Surabaya: Usaha Nasional, 1973.
Umar Tirtarahardja, Pengantar Pendidikan (Edisi Revisi), Jakarta: Rineka Cipta, 2005
Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006